Custom Search

Wajib Haji


Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar Dam. Yang termasuk Wajib Haji adalah sebagai berikut:
  1. Ihram dari Miqot.
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah, dalam perjalanan dari Arofah ke Mina.
  3. Melontar Jumrah Aqobah tanggal 10 Zulhijjah.
  4. Mabit di Mina pada Hari Tasyrik (11-13 Zulhijjah).
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah pada Hari Tasyrik (tanggal 11,12 dan/atau 13 Zulhijjah.
  6. Thawaf Wada yaitu melakukan thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang selama ihram.

Itulah hal-hal yang termasuk dalam Wajib Haji. Berbeda dengan Rukun Haji, dalam Wajib Haji ada pembayaran Dam jika tidak melaksanakan satu atau beberapa hal yang tergolong dalam Wajib Haji.

0 Response to "Wajib Haji"

Posting Komentar