Berkaitan dengan setoran haji, baik setoran awal, setoran susulan maupun setoran pelunasan, ada 17 Bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Ketujuhbelas BPS BPIH tersebut adalah sebagai berikut:
- Bank Muamalat
- Bank Panin (PaninBank) Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Mandiri Syariah
- Bank Permata (Permata Bank)
- Bank SUMUT (Sumatera Utara)
- Bank SUMSEL (Sumatera Selatan)
- Bank BNI Syariah
- Bank Jateng
- Bank DKI
- Bank Nagari
- Bank BRI Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Jatim
- Bank BTN Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Aceh Syariah
Selain 17 BPS BPIH tersebut di atas, ada pula istilah Bank Transito, yaitu Bank konvensional yang melayani setoran haji di wilayah tertentu yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah. Yang masuk dalam kategori Bank Transito ini ada 3 Bank, yaitu:
- Bank Mandiri
- Bank BNI, dan
- Bank BRI
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Haji Reguler
0 Response to "Terkait Setoran Haji, Inilah Daftar Nama Bank yang Resmi Sebagai BPS BPIH"
Posting Komentar