Prosedur pendaftaran haji reguler yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sesuai domisili dengan syarat: membawa KTP, dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
- Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
- BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto jemaah haji ukuran 3x4 cm dan bermeterai.
- Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanayak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.
Dari sejumlah prosedur di atas dapat disimpulkan bahwa proses pendaftaran haji, khususnya haji reguler, sesungguhnya hanya terdiri dari 2 (dua) langkah saja, seperti yang bisa disaksikan dalam tayangan singkat berikut ini:
0 Response to "Prosedur Pendaftaran Haji Reguler"
Posting Komentar