Custom Search

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler



Prosedur pendaftaran haji reguler yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sesuai domisili dengan syarat: membawa KTP, dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah
  2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
  4. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto jemaah haji ukuran 3x4 cm dan bermeterai.
  6. Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanayak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.
Dari sejumlah prosedur di atas dapat disimpulkan bahwa proses pendaftaran haji, khususnya haji reguler, sesungguhnya hanya terdiri dari 2 (dua) langkah saja, seperti yang bisa disaksikan dalam tayangan singkat berikut ini:

0 Response to "Prosedur Pendaftaran Haji Reguler"

Posting Komentar