Custom Search

Signifikan, Proses Paspor Jemaah Calon Haji Capai 47%

Tampilan luar bagian depan Paspor Indonesia

Melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dilaporkan bahwa hingga akhir  pekan ketiga Pebruari ini proses penyelesaian paspor Jemaah Calon Haji Indonesia tahun 2019 telah mencapai cakupan yang signifikan. Jumlah paspor yang dilaporkan telah selesai dari seluruh propinsi mencapai 47% atau sebanyak 95.409 paspor.

Cakupan di atas didasarkan pada data yang dihimpun dari Sub Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Jemaah Haji, Kemenag RI. Cakupan tersebut akan terus bertambah mengingat banyak paspor yang sebenarnya telah selesai prosesnya di Kantor Imigrasi (Kanim) berbagai wilayah, namun belum terlaporkan ke Kanwil Kemenag setempat.

"Sebenarnya telah banyak yang selesai di Kanim tapi belum direkap dan dilaporkan kepada Kanwil, sehingga kami belum melaporkan ke pusat," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Dilaporkan pula bahwa propinsi dengan persentase tertinggi penyelesaian paspor jemaah calon haji adalah Kalimantan Utara sebesar 86%. Sementara yang terendah adalah Kalimantan Barat yang baru menyelesaikan sekitar 12%.

Propinsi Jawa Tengah sudah menyelesaikan paspor Jemaah Calon Haji mendekati setengah dari jumlah kuota yang ditetapkan. Dari kuota jemaah haji Jawa Tengah sebesar 30.479 orang dilaporkan telah selesai sebanyak 10.537 pasport, atau sekitar 35%.

Para jemaah calon haji, terutama yang tahun keberangkatannya pada musim haji tahun 2019 ini, diharapkan bergegas mengurus paspor secepatnya, tidak menunda-nunda. Tak perlu menunggu setelah pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), karena pengurusan paspor tidak membutuhkan syarat pelunasan BPIH.
Bagi Jemaah Calon Haji yang awam dalam pengurusan paspor, dipersilahkan untuk menemui petugas urusan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapatkan informasi yang memadai. Khusus bagi jemaah yang tidak bisa mengurus sendiri, pengajuan secara kolektif bisa (dan biasa) dilakukan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat, dibantu oleh petugas yang ditunjuk. Informasi ini terutama ditujukan kepada Jemaah Calon Haji Mandiri, yang tidak tergabung dalam KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), karena yang tergabung dalam KBIH umumnya difasilitasi seluruhnya oleh pengurus Yayasan/KBIH.

0 Response to "Signifikan, Proses Paspor Jemaah Calon Haji Capai 47%"

Posting Komentar