Ketentuan
- Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
- Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili Jemaah Calon Haji;
- Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
- Jemaah Calon Haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;
Persyaratan
- Beragama Islam;
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupia rupiah);
- Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili;
- Jemaah Calon Haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan:
- Foto berwarna dengan latar belakang putih;
- Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah;
- Tidak mengunakan kaca mata; dan
- Tampak wajah minimal 80%.
Prosedur
- Jemaah Calon Haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH;
- BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
- BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4;
- Rincian Lembar BPIH sebagai berikut :
- Lembar Pertama bermaterai secukupnya untuk Jemaah Calon Haji;
- Lembar Kedua untuk BPS BPIH;
- Lembar Ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
- Lembar Keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
- Lembar Kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Jemaah Calon Haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
- Jemaah Calon Haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk dilakukan verifikasi berkas dan di-entry pada aplikasi SISKOHAT;
- Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji;
- Jemaah Calon Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
0 Response to "Tata Cara Pendaftaran Haji"
Posting Komentar