Custom Search

Tata Cara Pendaftaran Haji


Ketentuan
  1. Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
  2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili Jemaah Calon Haji;
  3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Jemaah Calon Haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;

Persyaratan
  1. Beragama Islam;
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  4. Memiliki Kartu Keluarga;
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
  6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupia rupiah);
  7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili;
  8. Jemaah Calon Haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan:
    • Foto berwarna dengan latar belakang putih;
    • Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah;
    • Tidak mengunakan kaca mata; dan
    • Tampak wajah minimal 80%.

Prosedur
  1. Jemaah Calon Haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH;
  2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
  3. BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4;
  4. Rincian Lembar BPIH sebagai berikut :
    • Lembar Pertama bermaterai secukupnya untuk Jemaah Calon Haji;
    • Lembar Kedua untuk BPS BPIH;
    • Lembar Ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
    • Lembar Keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
    • Lembar Kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  1. Jemaah Calon Haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
  2. Jemaah Calon Haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk dilakukan verifikasi berkas dan di-entry pada aplikasi SISKOHAT;
  3. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji;
  4. Jemaah Calon Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
* Sumber : Mekanisme Pendaftaran Haji, Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat.

0 Response to "Tata Cara Pendaftaran Haji"

Posting Komentar