Custom Search

Bijak Menyikapi Wacana dan Praktik Haji Furoda Agar Tidak Menjadi Korban



Sekelumit Catatan untuk Kebaikan Bersama
By La Ode Ahmad.

Jamaah Haji Furoda adalah jamaah haji yang visa hajinya di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama RI. Mengingat visa haji dari jamaah furoda ini di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan kepada Kementerian Agama RI, maka jamaah furoda sering disebut juga sebagai jamaah haji nonkuota.

Umumnya jamaah haji nonkuota ini masuk menggunakan visa ziarah, visa pekerja, atau visa undangan (calling call) dari Arab Saudi. Ada juga yang menggunakan visa haji, namun tidak banyak. Jamaah yang menggunakan visa haji, biasanya turun di terminal haji secara bergerombol. Jika memakai visa ini, mereka tetap harus membayar general service sebesar US$277 per jemaah untuk fasilitas naqobah (transportasi) dan biaya maktab saat di Arafah.

Jika menggunakan visa ziarah dan pekerja, jamaah haji furoda ini biasanya turun di terminal komersial. Menurut pantauan Kementerian Agama RI, jumlah haji non kuota, dari tahun ke tahun merosot. Tahun 2011 lalu, jumlah mereka masih sekitar 3.000-an, tahun 2012 menyusut setengahnya jadi 2.000-an, begitu pula tahun 2013 yang tinggal sekitar 1.000-an.

Ciri-ciri mereka sebetulnya mudah dikenali. Pertama, tidak memiliki atribut, misal seragam khusus seperti halnya haji reguler atau haji khusus. Kedua, tidak punya identitas resmi. Haji reguler menggunakan gelang sebagai identitas. Gelang yang harus digunakan jemaah selama beribadah itu bertuliskan, nama, nomor paspor, asal kloter dan embarkasi.

Kerugian menjadi jemaah haji nonkuota, antara lain, tidak ada yang menjamin dalam hal akomodasi. Selama musim haji, pondokan-pondokan di Mekah sudah penuh karena disewa selama semusim. Alhasil mereka biasanya terlantar. Di Armina, walau mereka punya maktab khusus, tidak ada yang menjamin konsumsi. Biasanya mereka akan datang ke maktab-maktab haji reguler.

Kerugian lain, tidak ada yang melindungi karena tidak punya petugas atau pembimbing. Misalnya, terjadi kematian tidak ada asuransi, bahkan sulit dimakamkan karena tidak ada pihak yang bisa bertanggung jawab.

Tidak Semua Praktik Haji Furoda Ilegal

Khusus Jamaah Haji Furoda yang dikelola secara resmi oleh Biro Perjalanan Haji tertentu, dengan visa haji furoda yang resmi, bisa menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu. Namun, perhatikan sungguh-sungguh beberapa hal berikut sebelum mengambil keputusan:
  • Pilihlah hanya Travel Haji yang memiliki ijin resmi dari Kementerian Agama.
  • Pastikan bahwa Travel Haji tersebut memiliki Kontrak Kuota dengan pihak berwenang di Arab Saudi. Kontrak kuota ini adalah jaminan bahwa travel tersebut memiliki jatah langsung visa furoda dari keajaan Arab Saudi.
  • Jangan percaya pada travel yang meminta membayar lunas di awal.
  • Pastikan Uang Haji Furoda anda Aman (tidak digunakan) sampai ke tahap Visa Haji Furoda menempel di Passport.
  • Pastikan bahwa travel haji tersebut memiliki mekanisme haji yang transparan bagi calon jama’ah haji, mulai dari proses awal hingga ke stempel Visa-nya.
  • Pastikan bahwa anda mendapatkan MOU dengan klausul bahwa jika terjadi sesuatu yang membuat visa furoda anda “Tidak DiSetujui”, maka dana haji akan kembali.
  • Pilihlah hanya travel haji plus penyedia layanan program Haji Plus Non kuota atau haji plus furoda yang aman, amanah dan dapat dipercaya serta telah berpengalaman.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi ummat Islam, khususnya yang ada keinginan untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur haji furoda yang benar-benar resmi, meski memang konsekuensi pembiayaan untuk haji furoda yang resmi ini benar-benar sangat mahal. Saya pribadi lebih memilih jalur perjalanan haji yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI. (Baca juga: Hindari Umrah Bermasalah, Kemenag Ingatkan Publik 5 Pasti)

0 Response to "Bijak Menyikapi Wacana dan Praktik Haji Furoda Agar Tidak Menjadi Korban"

Posting Komentar