Custom Search

Alhamdulillah, Akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Disepakati


Foto: Kementerian Agama RI

Komisi VIII DPR RI beserta Panitia Kerja BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Kementerian Agama akhirnya telah sepakat menetapkan BPIH tahun 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.602,- per jemaah. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat terbuka hari ini, Senin (12/3/2018) pukul 14.30 WIB yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher.

Dibanding BPIH 2017, BPIH tahun 2018 ini ada sedikit kenaikan sebesar Rp 345.290,- Kenaikan ini cukup dimaklumi karena ada beberapa situasi yang berubah, antara lain kebijakan ekonomi Arab Saudi, kenaikan avtur pesawat, serta penyesuaian kurs dolar. Meskipun kenaikan BPIH tidak signifikan, Pemerintah bekomitmen tetap meningkatkan kualitas layanan haji. Musim haji 2018 ini ada penambahan jumlah petugas menjadi 4.100 orang, penambahan jumlah makan jemaah haji di Makkah dari 25 kali menjadi 40 kali, dan penambahan waktu tinggal jemaah menjadi 41 hari dari tahun lalu 39 hari. Selain itu ada juga peningkatan kualitas koper, batik, penambahan fasilitas di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), serta peningkatan kualitas bus masyair.

Setelah DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati BPIH tahun 2018, maka secara resmi BPIH akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dalam waktu dekat juga akan segera diumumkan jemaah haji berhak melunasi BPIH melalui website resmi Kementerian Agama (Kemenag) dan langsung ke Kanwil Kemenag se-Indonesia.

Baca juga: BPIH Akan Berbeda Tiap Embarkasi

Semoga Allah senantiasa memberi kekuatan dan kemudahan kepada para calon duyufurrahman (tamu-tamu Allah) dalam menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rukun Islam kelima ini, serta segala urusan lainnya. Aamiin. (La Ode Ahmad)

0 Response to "Alhamdulillah, Akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Disepakati"

Posting Komentar