Custom Search

Hal-Hal Paling Sering Ditanyakan Terkait Pelunasan BPIH 2018



Sebenarnya kapan sih dimulai pelunasan BPIH 2018 ?
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 dibagi dalam dua tahap. Tahap I (pertama), dan Tahap II (kedua). Pelunasan Tahap I (pertama) dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 April 2018. Pelunasan Tahap II (kedua) dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 15 Mei 2018. Perlu digarisbawahi, pelunasan tahap kedua dilaksanakan hanya jika masih ada kuota yang belum terpenuhi dari tiap propinsi setelah pelunasan tahap pertama selesai dilaksanakan.

Apakah benar besaran BPIH 2018 yang akan menjadi acuan pelunasan adalah sebesar Rp. 35.235.602,- ?
Tidak sepenuhnya benar. BPIH sebesar Rp. 35.235.602,- itu adalah murni besaran BPIH rata-rata yang telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja BPIH Kementerian Agama RI pada hari Senin 12 Maret 2018 lalu. Sekali lagi nilai nominal tersebut adalah besaran BPIH rata-rata. Setiap Embarkasi akan ditetapkan besaran BPIH masing-masing dengan Keputusan Presiden yang insya Allah dalam waktu dekat akan segera keluar. (Baca juga: BPIH Akan Berbeda Tiap Embarkasi)

Apakah ada persyaratan baru yang berbeda untuk proses pelunasan BPIH 2018 ini jika dibandingkan dengan tahun 2017 atau tahun-tahun sebelumnya?
Ada. Pelunasan BPIH 2018 harus menyertakan Lembar Istitho’ah Kesehatan di samping persyaratan-persyaratan rutin lainnya.

Apa itu Lembar Istitho’ah Kesehatan?
Lembar Istitho’ah Kesehatan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Penanggungjawab Penyelenggara Kesehatan Haji Tingkat Kabupaten/Kota tentang kategori kelayakan kesehatan jemaah calon haji.

Apa saja kategori kelayakan kesehatan jemaah calon haji?
Kategori kelayakan kesehatan jemaah calon haji ada empat, yaitu:
  1. Memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji
  2. Memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji dengan pendampingan
  3. Tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji untuk sementara
  4. Tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji

Kapan seorang jemaah dikatakan tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji?
Seorang jemaah dikatakan tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji jika memiliki satu atau lebih keadaan seperti di bawah ini:
  1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas;
  2. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat;
  3. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Kapan Lembar Istitho’ah Kesehatan bisa diperoleh?
Kebijakan waktu penyerahan lembar istitho’ah kesehatan kepada jemaah mungkin bisa berbeda di beberapa Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jemaah akan memperoleh Lembar Istitho’ah Kesehatan segera setelah dilakukan penyuntikan vaksinasi meningitis dan influenza sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan atau wilayah kerja puskesmas. (La Ode Ahmad, Petugas Kesehatan Haji Indonesia, Tahun 2008 dan 2013)

0 Response to "Hal-Hal Paling Sering Ditanyakan Terkait Pelunasan BPIH 2018"

Posting Komentar