Custom Search

Memahami Aliran Dana Haji Tiap Jemaah


Sumber Foto: RRI

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018 akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, dengan besaran atau nominal BPIH yang dikelompokkan berdasarkan Embarkasi, seperti bisa dilihat selengkapnya dalam tautan ini: Alhamdulillah, Akhirnya Terbit Keppres Tentang BPIH 2018.

Sebagian orang tidak jarang bertanya, sebenarnya digunakan untuk apa saja sih uang yang telah disetorkan oleh para jemaah calon haji itu? Jawaban atas pertanyaan seperti ini bisa kita telusuri dari sumber-sumber terpercaya di Kementerian Agama RI, bahwa setoran haji dari jemaah digunakan terutama untuk membiayai dua komponen pokok, yaitu:

  • Biaya Tiket Pesawat (Tanah Air – Tanah Suci PP), dan
  • Biaya Pemondokan di Makkah
Komponen biaya-biaya lainnya dibayar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. Selengkapnya, dana haji dari tiap jemaah mengalir untuk pembiayaan berikut:
  1. Komponen Tiket Pesawat, Airport Tax, Biaya Angkut Bagasi dari Jedah ke Pemondokan dan sebaliknya. Komponen pertama ini rata-rata besaran biayanya adalah Rp. 25.434.354,- (Dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah). Untuk komponen pertama ini ada subsidi dari dana optimalisasi haji sebesar Rp. 200.000,- tiap jemaah.
  2. Komponen Pemondokan di Makkah dengan pagu rata-rata sebesar 4.366 SAR (Saudi Arabia Real), sementara yang dibayar oleh jemaah “hanya” 1.135 SAR, sisanya yang sebesar 3.231 SAR dialokasikan dari dana optimalisasi.
  3. Komponen Pemondokan di Madinah dengan pagu rata-rata sebesar 850 SAR, seluruhnya dibayar dari dana optimalisasi.
  4. Komponen Living Cost (Biaya Hidup) sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp 5.355.000, yang dikembalikan kepada jemaah menjelang keberangkatan ke Arab Saudi. Living Cost biasanya dibagikan ke setiap jemaah saat berada di Asrama Embarkasi.
Biaya keseluruhan untuk empat komponen di atas, jika dihitung dalam kurs Real adalah sekitar 13.840 SAR, sementara rata-rata nasional besaran BPIH yang dibayar oleh jemaah (jika dikonversi ke Real) adalah sekitar 9.703 SAR. Dengan kata lain, setiap jemaah mendapat subsidi dari dana optimalisasi haji sebesar 4.137 SAR atau sekitar Rp. 14.769.090,- (Empat belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh rupiah).

Tidak cukup sebatas biaya-biaya di atas sebenarnya. Tiap jemaah haji Indonesia tahun 2018 ini akan memperoleh jatah katering sebanyak 40 kali di Makkah, yang meningkat sangat signifikan dibanding musim haji tahun 2017 yang pada saat itu tiap jemaah mendapat jatah katering di kota kelahiran Baginda Rasulullah SAW itu sebanyak 25 kali. Intinya, biaya penyelenggaraan ibadah haji mendapat subsidi yang cukup besar dari hasil optimalisasi dana setoran awal dari tiap jemaah.  Subhanallah. Hajjan mabruuran, wa sa’yan masykuuran, wa damban maghfuuran, wa tijaarotan lantabuuran. Aamiin. (La Ode Ahmad)

Baca juga:

0 Response to "Memahami Aliran Dana Haji Tiap Jemaah"

Posting Komentar