Custom Search

Perkara Penggunaan Obat Penunda Haid Selama Haji

Sumber Foto: Media Ihram Asia

Apakah perlu bagi wanita usia subur menggunakan obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji ?
    Perlu atau tidak, sangat bergantung pada pilihan masing-masing. Bagi yang ingin menggunakan obat penunda haid, tidak ada larangan untuk itu. Sama halnya pula, bagi yang tidak ingin menggunakan obat penunda haid, tidak ada larangan. Meskipun tidak ada larangan menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji, tetapi ada pendapat yang menyatakan lebih baik tidak menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji.

Mengapa lebih baik tidak menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji ?
    Pertimbangannya banyak. Pertama, bagi wanita usia subur, haid adalah siklus alamiah yang sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi-fungsi fisiologis yang bekerja menjaga keseimbangan hormonal dalam tubuh seorang wanita, dalam hal ini wanita usia subur. Menunda, atau merubah siklus tersebut, apalagi jika penundaannya dilakukan dengan obat-obatan yang mengandung hormon, berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hormonal yang tidak jarang bisa diikuti dengan munculnya sejumlah keluhan yang tidak diharapkan. Kedua, mengonsumsi obat-obat penunda haid, pada kenyataannya tidak selalu berhasil menunda haid. Ada memang yang berhasil menunda haid, tapi yang tidak berhasilpun juga ada. Ketiga, haid pada umumnya berlangsung rata-rata selama seminggu, sementara masa operasional haji, khususnya haji reguler Indonesia berlangsung selama 41 hari. Ada waktu efektif kurang lebih 39 hari jemaah berada di Tanah Suci. Selain itu, banyak ritual haji dan umrah yang bisa dilaksanakan meskipun dalam keadaan haid. Bahkan, Wukuf di Arofah yang notabene merupakan puncak ibadah haji, tetap dapat dilaksanakan oleh jemaah yang sedang haid sekalipun. Hanya Thawaf (berikut Sa’i) yang tidak diperbolehkan jika sedang haid, tetapi itu tentu saja selama tidak ada udzur syar’i. (Di luar konteks haji, shalat dan memegang atau menyentuh langsung mushaf Al-Quran juga tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid)

Adakah dalil yang mendukung anjuran bahwa sebaiknya tidak menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji?
    Tentu saja ada. Prinsipnya adalah ridho pada ketetapan Allah, seperti yang tersirat dalam salah satu Hadits Rasulullah SAW. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan ibadah haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda:

     فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى 

    “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan bagi wanita-wanita keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci” (HR. Bukhari No. 305 dan Muslim No. 1211)
Bagaimana hukumnya jika ada wanita usia subur yang tetap menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji?
    Seperti disebutkan di awal, tidak ada larangan syar’I untuk menggunakan obat-obat penunda haid. Anjuran bahwa lebih baik tidak menggunakan obat-obat penunda haid, tidak berarti bahwa menggunakannya dilarang. Beberapa wanita usia subur yang di luar musim haji sudah rutin menggunakan kontrasepsi hormonal suntik misalnya, dan selama itu tidak mendapat haid, bisa saja penggunaan kontrasepsi tersebut diteruskan untuk menghindari haid selama masa operasional haji. Berbeda halnya jika seorang wanita usia subur tidak terbiasa menggunakan kontrasepsi hormonal, lalu berkeinginan untuk menggunakannya pada masa-masa menjelang operasional haji, tidak jarang efek penundaan haidnya malah tidak (atau belum) terjadi sesuai yang diharapkan.

Hal paling penting apa yang harus dilakukan jika seorang wanita usia subur tidak terbiasa menggunakan kontrasepsi hormonal, tetapi ingin menggunakan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji?
    Yang paling penting adalah berkonsultasi terlebih dahulu ke ahlinya. Pada awalnya silahkan berkonsultasi ke dokter umum dan/atau bidan, dan dalam rangka memaksimalkan ikhtiar upayakan pada akhirnya berkonsultasi pula ke dokter spesialis kandungan. Jangan sekali-kali mengambil keputusan penggunaan obat-obat penunda haid hanya atas dasar info dari mulut ke mulut yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ingat, antara satu wanita usia subur dengan wanita usia subur lainnya bisa saja berbeda kondisi fisiologisnya, yang satu memiliki kontraindikasi penggunaan obat-obat hormonal, yang lain tidak memiliki kontraindikasi. Yang bisa memahami keadaan ini adalah ahlinya.

Sebenarnya adakah dalil yang memperbolehkan penggunaan obat-obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji?
    Ada. Salah satunya adalah ijma ulama. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Arab Saudi, semacam MUI kalau di Indonesia menyebutkan, “Boleh bagi wanita menggunakan obat pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan akan haid (ketika haji dan umrah). Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan) wanita yang menggunakannya, dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama yang lainnya”. Wallahua'lam. (La Ode Ahmad)

0 Response to "Perkara Penggunaan Obat Penunda Haid Selama Haji "

Posting Komentar